TANGERANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten menyerahkan remisi hari raya Waisak, acara itu digelar di Aula lapas Kelas IIA Tangerang, penyerahan remisi hari raya Waisak turut disaksikan Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti dan Kepala Subbbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi. Hannibal.
Remisi bukanlah hak yang diperoleh secara otomatis, tetapi Remisi adalah berproses.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno saat menyerahkan remisi hari raya Waisak kepada 17 (tujuh belas) orang narapidana yang beragama Budha di lapas kelas IIA Tangerang, Senin (16/05).
Proses itu sendiri, lanjut Masjuno, dimulai dari penilaian secara administrasi dan yang terpenting yang harus dipahami adalah, remisi merupakan penghargaan dari negara kepada para warga binaan yang sudah berkelakukan baik selama berada di dalam lapas atau rutan.
"Oleh karena itu, kami sangat berharap agar saudara sekalian yang memperoleh remisi pada hari ini, mampu menjadi role model atau contoh yang bisa menebar energi postif kepada warga binaan yang lainnya, " harap Masjuno.
"Teruslah berkelakuan baik, teruslah menjadi contoh, syukuri apa yang diterima sebagai nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pada saatnya nanti anda bebas, saatnya nanti anda kembali ke masyarakat, pesan kami adalah jangan pernah mengulangi kesalahan lagi, " tegasnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam kesempatan tersebut, narapidana yang memperoleh remisi turut menyampaikan testimoninya. Salah satunya adalah Suchada Tongyam, narapidana warga negara Thailand yang memperoleh remisi khusus I sebesar satu bulan di hari raya Waisak ini.
"Saya sangat bersyukur atas remisi yang diberikan, dan saya menjamin, remisi yang saya dapatkan adalah murni tanpa adanya sepeserpun biaya yang diminta, " ujarnya lantang dalam bahasa Thailand.
(Hms/Hbi)